Hal ini pun sudah digambarkan dalam hadist riwayat Abu Daud, no. 3839, ‘Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di anic-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah itu).” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Sehubungan dengan ini, ia pun menegaskan sudah dikatakan oleh Nabi Muhammad saw. Sehingga tidak diragukan.
"Ulama sudah menjelaskan, itu pun dari Baginda Nabi Muhammad Saw. Kita boleh pakai wadah atau piring orang kafir, hukumnya makruh. Hendaknya dihindari," jelas Buya
Buya menjawab, tidak perlu sejauh itu. Selama wadah non-muslim gunakan terlihat bersih saat itu, tak perlu ragukan.
Load more