Berdasarkan informasi yang diperoleh dari petugas Perlindungan Jemaah (Linjam) yang berjaga di Seksi Khusus (Seksus) Masjidil Haram, kejadian itu terjadi pada Selasa (3/6) petang.
Awalnya, kelima jamaah lansia dari kloter 80 Embarkasi Surabaya itu menerima tawaran jasa pendorongan kursi roda dari lima mukimin.
Kelima jamaah itu lalu dijemput dari hotel tempat mereka menginap dan bersama-sama menuju Masjidil Haram.
Setelah itu, para jamaah diantar para mukimin untuk melaksanakan ibadah tawaf dan sai memakai kursi roda itu.
Namun, saat tengah menjalani sa’i, sejumlah polisi mendatangi mereka.
Tak butuh waktu lama, semua jemaah dan pendorong dibawa ke maktab Askar yang ada di kawasan Masjidil Haram.
Usut punya usut, ternyata para pendorong kursi roda yang mendampingi lima jamaah itu ilegal.
Load more