Tak hanya itu, Arab Saudi juga akan mendeportasikan jemaah atau WNA yang melanggar dan sengaja masuk di Makkah dan Madinah sebagai wilayah ibadah haji.
Pelanggar juga akan mendapat sanksi lebih berat, yakni tidak boleh masuk Negara Arab Saudi selama 10 tahun.
Hal ini berdasarkan aturan yang sudah diterbitkan oleh Otoritas Arab Saudi terkait pemegang visa umrah harus segera keluar dari Arab Saudi per 6 Juni 2024. (put/mch/hap)
Load more