Jeddah, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengatakan masyarakat Indonesia harus mematuhi peraturan dari Pemerintah Arab Saudi.
Ia mengimbau bagi masyarakat Indonesia yang tidak memiliki visa haji dan dokumen resmi sebaiknya tidak perlu berangkat menuju Arab Saudi.
"Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," ujar Hilman saat tiba di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah dikutip tvOnenews.com, Kamis (6/6/2024).
Dirjen PHU itu berharap agar masyarakat Indonesia bisa menjaga kepercayaan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.
"Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama," katanya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief. (Tim tvOnenews)
Ia menyampaikan hal tersebut setelah melakukan perbincangan soal jemaah non visa haji dengan wakil Kementerian Haji (Kemenhaj).
Ia menjelaskan bahwa, Pemerintah Arab Saudi mempunyai hasil investigasi dari tim intelijen mereka terkait maraknya penjual yang promosi jasa non visa haji.
"Orang-orang Indonesia mengajak jemaah, berjualan program paket dengan visa non haji," tuturnya.
Menurutnya, pihak Arab Saudi telah mempunyai data penjual yang berusaha memberikan jasa keberangkatan ibadah haji tanpa visa haji.
"Ditunjukkan kepada saya. Saya minta kita kerja sama yuk," imbuhnya.
Mereka juga telah merekap data terkait penjual yang selalu promosi non visa haji, khususnya kebanyakan melalui media sosial.
"Kami juga punya data, di IG yang jualan siapa, atau di TikTok yang live jualan dan lainnya, mereka semua ada datanya," jelasnya.
"Saya bilang, anda dari mana? Inteligan kami punya," sambungnya.
Ia menyebut pihak Arab Saudi benar-benar serius dalam mewujudkan aturan yang telah ditetapkan mereka.
Hal ini mengingat Arab Saudi ingin terus memberikan pelayanan sekaligus tuan rumah terbaik untuk periode haji 2024.
"Artinya memang tahun lalu longgar. Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas," paparnya.
Diketahui, Arab Saudi telah membentuk sejumlah aturan untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.
Arab Saudi benar-benar menerapkan sanksi terhadap orang yang berusaha melanggar aturannya, terutama bagi yang tidak mempunyai visa haji.
Ia menuturkan bahwa, Arab Saudi akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp42,8 juta (kurs Rp4.288) atau 10.000 Riyal.
Tak hanya itu, Arab Saudi juga akan mendeportasikan jemaah atau WNA yang melanggar dan sengaja masuk di Makkah dan Madinah sebagai wilayah ibadah haji.
Pelanggar juga akan mendapat sanksi lebih berat, yakni tidak boleh masuk Negara Arab Saudi selama 10 tahun.
Hal ini berdasarkan aturan yang sudah diterbitkan oleh Otoritas Arab Saudi terkait pemegang visa umrah harus segera keluar dari Arab Saudi per 6 Juni 2024. (put/mch/hap)
Load more