Jakarta, tvOnenews.com - Jemaah visa umrah harus segera tinggalkan Arab Saudi.
Oleh karenanya, Kementerian Agama (Kemenag) meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi.
Sehingga jemaah umrah yang saat ini masih di Arab Saudi diminta agar segera pulang ke Tanah Air.
"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Load more