Jakarta, tvOnenews.com- Kasus penangkapan warga negara indonesia (WNI) di Arab Saudi hari ini, dikabarkan oleh Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary, merupakan pegiat media sosial yang memang aktif promosikan paket haji dengan visa ziarah.
Berdasarkan informasi terbarunya, ia perempuan berusia (40 tahun) dengan inisial LMN. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya," kata Konjen RI Yusron dalam keterangannya, via zoom, Jumat (7/6/2024)
Penyebutan sebagai selebgram sebelumnya, disebut Konjen Yusron salah. Tersangka ialah pengguna aktif media sosial Facebook.
Diketahui, dia yang ditangkap di Arab Saudi sudah memiliki 5 ribu pengikut.
"Bukan selebgram tapi dia pegiat medsos. Dia menjual melalui akun facebooknya. Yang sudah punya pengikut 5 ribu," jelasnya
Sehubungan dengan ini, Yusron mengatakan sudah banyak akun media sosial yang sudah didata dan menjadi radar pemantauan bagi tim intelijen keamanan Arab Saudi.
Misalnya, TikTok, Instagram, Twitter atau X, dan platform media sosialnya diduga menjadi tempat promosi paket haji dengan menggunakan visa ziarah atau non visa haji.
"Itu tadi pemerintah Saudi sudah memantau dan mencatat berbagai akun-akun TikTok, dan saya belum tahu, tapi semuanya sudah dicatat oleh aparat keamanan Saudi," jelasnya.
Atas peristiwa ini tentu, ia berpesan agar seluruh jemaah indonesia mematyhu aturan yang ada dan berhaji dengan cara halal, atau ketentuan berlaku.
Dengan demikian, KJRI Jeddah sedang mencari keberadaan jemaah haji pemilik visa ziarah yang terlantar karena selebgram tersebut telah ditangkap aparat keamanan setempat.
"Sekarang jemaahnya masih kita telusuri dimana posisinya karena mereka seperti enggak ada lagi yang ngurus sekarang," terang Konjen RI Yusron . (put/klw)
Load more