Sejauh ini, kasus jemaah Indonesia tanpa visa haji atau visa ziarah ini masih dalam penyidikan oleh Aparat Keamanan Saudi. Tersangka LMN dipastikan tidak bebas atau dipulangkan ke Tanah Air.
Dengan alasan, Kejaksaan memutuskan kasus ini tergolong berat. Sehingga KJRI masih menunggu proses hukum yang berlaku di sini.
"Mereka sekarang ada di Makkah lagi diurus sama suami si pelaku si Ac. kondisinya Alhamdulillah mereka seha," terang Konjen RI Jeddah Yusron.
"Menurut Jaksa kasus ini, cukup berat di Arab Saudi dan tidak bisa memperoleh jaminan. Untuk apa pembebasan dengan jaminan kecuali, nanti ada temuan-temuan baru dari kasus ini baru bisa dibahas lebih lanjut," ungkapnya
Perlu diketahui, kasus penangkapan WNI di Arah Saudi bukan baru kali ini. Sudah ada 3 kali penangkapan dan kasus ini, sehingga ditotal 4 dengan jenis kasus hampir sama yaitu menggunakan visa ziarah. (put/klw)
Load more