Jakarta, tvOnenews.com- Sebanyak 50 jemaah indonesia juga ikut ditangkap oleh Keamanan Aparat Arab Saudi. Penangkapan ini, bersama tersangka berinisial LMN (40) merupakan kordinator yang melayani keberangkatan haji tanpa antre dengan visa ziarah.
Menurut Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary kalau 50 jemaah ini, pelanggan yang juga termakan promosi haji tanpa antre. Katanya, si tersangka ini merupakan pegiat media sosial Facebook yang sudah memiliki 5 ribu pengikut dan promosinya lewat akun tersebut.
"50 jemaah ini, jadi tawaran dia (tersangka) haji tanpa antre gunakan visa ziarah sebesar 100 juta. Nah di akun sosmed LMN ini juga mempromosikan banyak dari buat smart card haji juga lewat facebook," kata Konjen RI Jeddah, Yusron dalam zoom meeting, Jumat (7/6/2024)
Sehubungan dengan kasus ini, kata Yusron katakan mereka semua masih ditahan Keamanan Arab Saudi. Si tersangka ini memiliki travel pelayanan umrah sudah memiliki izin, tetapi untuk haji belum.
Pihak KJRI pun sudah berusaha untuk melepaskan 1 tersangka dan 50 jemaah ini, tetapi Jaksa menolak. Kata Konjen RI Jeddah Yusron, mereka akan sulit dibebaskan karena dianggap kasus berat karena si tersangka punya travel.
"Saya nggak punya informasi itu, tapi dia punya travel namanya AND tour and travel, dan hanya memiliki izin umroh dan tidak memiliki izin untuk berangkatkan haji," ungkapnya
"Menurut Jaksa kasus ini, cukup berat di Arab Saudi dan tidak bisa memperoleh jaminan. Untuk apa pembebasan dengan jaminan kecuali, nanti ada temuan-temuan baru dari kasus ini baru bisa dibahas lebih lanjut," jelas Konjen Yusron
Sebelumnya, Yusron sudah berpesan, visa yang dapat digunakan untuk berhaji adalah yang visa haji dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa haji mujamalah.
Yusron mengimbau masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.
“Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji,” tegasnya. (put/klw)
Load more