Di antaranya adalah patung-patung yang berbentuk. Misal, gambar atau patung hewan dan manusia yang dibuat dengan tujuan kekaguman yang bisa merusak aqidah.
Adapun hukum memajang benda-benda tersebut adalah ijma' atau disepakati oleh semua ulama.
"Itu ijma', semua ulama sepakat. Ulama sepakat, Nabi menyampaikan, Sahabat menerima, Tabi'in kemudian mengamalkan, dan ulama semua sepakat," kata Ustaz Adi Hidayat.
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing, gambar-gambar, patung-patung, dan orang yang belum bersuci dari junub.
"Malaikat tidak akan masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya ada sifat-sifat, ada anjing di dalamnya, kemudian ada gambar-gambar, ada patung-patung dan tidak juga bagi orang yang dalam keadaan junub belum dia bersuci di situ," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Load more