Ia menegaskan bahwa, hukum pengambilan daging kurban yang tidak diketahui oleh pemiliknya adalah haram.
"Di tempat saya banyak bagi ke plastik dua, ke belakang tiga, makan haram panitia kurban," tegasnya.
"Itu daging pemiliknya tiga orang, pekurban, keluarga, sahabat, tetangga, kerabat, fakir miskin, status daging itu tak jelas belum dibagi maka kalau dimakan haram," tambahnya.
Pendakwah asal Sumatera Utara itu berharap para panitia tetap menjaga amanahnya agar pahala tetap mengalir deras.
Namun, ia menjelaskan bahwa, daging kurban bisa menjadi halal jika dikonsumsi oleh panitia masjid.
Ia mengatakan bahwa, panitia harus meminta izin terlebih dahulu sebagai persetujuan kepada pemiliknya agar mereka dapat jatah konsumsi.
"Jadi gimana cara menghalalkannya? Bapak-bapak pemilik sapi nomor satu ya. Bapak doktorandes fulan, bapak kyai haji fulan, bapak insinyur fulan, bapak dokter fulan, pak profesor fulan, datang tujuh orang," paparnya.
"Pak sapi bapak ini ya? Minta kami lima kilo mau kami masak pagi ini ya Pak. Kami kalau makan lontong sayur tak bertenaga pak," lanjutnya.
Load more