Jika pemiliknya mempersilahkan panitia boleh mendapat jatahnya maka hukumnya sah karena sudah ada persetujuan terhadap daging kurbannya.
"Kalau udah kata ambil maka bolehlah diambil," tutupnya.
Kesimpulan: Hukum panitia masjid mengambil jatah potongan daging kurban tanpa sepengetahuan pemiliknya adalah haram, tetapi jika dibolehkan maka sah.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more