Saat tawaf di Masjidil Haram, kata Ustaz Amin, jemaah bisa memanfaatkan fasilitas skuter listrik tersebut karena menurutnya, yang terpenting adalah tawafnya.
"Karena yang terpenting kan muternya, tawafnya dilaksanakan. Intinya, tawaf memakai kendaraan dibolehkan karena Nabi Muhammad pernah mencontohkannya ketika tawaf dengan cara naik unta," katanya.
Itulah pendapat yang menyebut bahwa menggunakan skuter matik diperbolehkan alias sah saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.
Insya Allah, Anda semua punya kesempatan untuk berkunjung ke Tanah Suci untuk melaksanakan umrah dan haji. (abs)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more