Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah atas kasus penangkapan 50 jemaah niat haji pakai visa ziarah, bersama satu pegiat media sosial yang sudah ditetapkan tersangka oleh Aparat Keamanan Saudi.
Sebelumnya, Yusron menjelaskan, visa yang dapat digunakan untuk berhaji adalah visa haji dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa haji mujamalah.
Kemudian, ia berpesan masyarakat Indonesia akan berhaji harus melalui jalur resmi telah ditetapkan pemerintah, jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.
"Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji,” tegasnya beberapa waktu lalu. (put/klw)
Load more