Jakarta, tvOnenews.com- Kabar terbaru dari Habib Rizieq Shihab yang hari ini (10/6) dikatakan bebas murni. Hal ini, telah dikonfirmasi oleh Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dari imam besar FPI.
Diketahui, Habib yang akrab disapa Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IBHRS) ini disampaikan bebas sesuai SK Menkumham.
"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022," kata Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (9/6/2024).
"Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) besok Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat," sambungnya.
Load more