Umumnya, calon jamaah haji yang telah menantikan waktu keberangkatan ke Tanah Suci, namun mengalami sakit hingga meninggal dunia dan tak dapat pergi Haji.
Lantas, apa yang harus dilakukan bagi Ahli Waris ketika hal tersebut terjadi?
Buya Yahya. (Ist)
Meski pembayarannya sudah lunas maupun belum, tetap saja sudah dikatakan sebagai wajib haji.
Oleh karena itu, Buya Yahya mengatakan orang yang telah meninggal dunia tersebut memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji.
Maka, kewajiban menunaikan ibadah haji ini dilimpahkan kepada ahli waris atau salah satu anaknya.
Load more