Namun, sang anak dilarang mengambil uang pendaftaran haji orang tuanya sebagai warisan. Bahkan, uang tersebut juga tidak boleh diserahkan ke masjid sebagai sedekah.
“Maka bagi orang yang meninggal dunia saat sudah punya kewajiban haji, maka harta warisannya tidak boleh dibagi, kecuali diambil untuk menghajikannya dengan haji badal, wajib,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
Sang anak menggantikan posisi orang tuanya untuk berangkat haji ke Mekah dengan niat badal haji atau memberangkatkan haji untuk orang lain.
Atau menggunakan cara yang kedua, Buya Yahya menjelaskan dapat membayar orang lain untuk melakukan badal haji tersebut.
“Lalu cara mem-badal-kannya bisa saja itu dilakukan (anaknya) ada yang berangkat, atau diambil untuk dikirim ke orang yang bisa mem-badal-kannya,” ujarnya.
Setelah kewajiban haji orang tua sudah terpenuhi, maka uang tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan Syariat Islam. (Kmr)
Load more