Jeddah, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan skema murur telah dipertimbangkan atas dasar hukum fikih dan teknis keamanan jemaah haji Indonesia.
"Sudah ada beberapa pilihan skema murur. Karena memang kita tidak hanya boleh bicara sekadar bagaimana murur itu bisa dilaksanakan dengan mudah. Di situ, ada hukum fikih yang saya kira juga perlu didiskusikan," ujar Menag saat tiba di Jeddah dikutip tvOnenews.com, Senin (10/6/2024).
Ia menjelaskan sejumlah pihak telah membicarakan terkait hukum dan kesimpulan dari skema murur saat jemaah haji melaksanakan puncak haji 2024.
"Tadi teman-teman sudah berdiskusi dengan Mustasyar Diny, tim para ulama, yang memberikan justifikasi secara hukum dan kesimpulannya diperbolehkan," katanya.
Ilustrasi jemaah haji mabit di Muzdalifah. (ANTARA/Hanni Sofia/pri)
Lanjut, Menurutnya, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menyiapkan perencanaan dalam penerapan skema murur yang mudah dan bisa dikontrol saat di Armuzna.
Load more