Jeddah, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan skema murur telah dipertimbangkan atas dasar hukum fikih dan teknis keamanan jemaah haji Indonesia.
"Sudah ada beberapa pilihan skema murur. Karena memang kita tidak hanya boleh bicara sekadar bagaimana murur itu bisa dilaksanakan dengan mudah. Di situ, ada hukum fikih yang saya kira juga perlu didiskusikan," ujar Menag saat tiba di Jeddah dikutip tvOnenews.com, Senin (10/6/2024).
Ia menjelaskan sejumlah pihak telah membicarakan terkait hukum dan kesimpulan dari skema murur saat jemaah haji melaksanakan puncak haji 2024.
"Tadi teman-teman sudah berdiskusi dengan Mustasyar Diny, tim para ulama, yang memberikan justifikasi secara hukum dan kesimpulannya diperbolehkan," katanya.
Ilustrasi jemaah haji mabit di Muzdalifah. (ANTARA/Hanni Sofia/pri)
Lanjut, Menurutnya, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menyiapkan perencanaan dalam penerapan skema murur yang mudah dan bisa dikontrol saat di Armuzna.
PPIH juga terus memperhitungkan terkait teknis pergerakan jemaah haji secara detail.
"Insya Allah segera difinalisasi skemanya, termasuk mempertimbangkan animo yang besar sekali dari jemaah haji untuk mengikuti murur ini," jelasnya.
"Mudah-mudahan hari ini bisa kita rumuskan yang terbaik buat jemaah dan memastikan bahwa murur itu bisa berjalan dengan lancar," sambungnya.
Diketahui, skema murur menjadi ikhtiar yang dilakukan oleh Kemenag dan Pemerintah Indonesia demi keselamatan para jemaah Indonesia saat puncak haji.
Hal ini mengingat area Muzdalifah saat ini memiliki keterbatasan untuk dijadikan tempat mabit bagi seluruh jemaah dari berbagai negara.
Terkini, jemaah haji Indonesia hanya mendapat jatah tempat di area Muzdalifah seluas 82.350m2.
Sebaliknya, jemaah Indonesia yang menempati area Muzdalifah lebih banyak sejumlah 183.000 sebelum Pemerintah Arab Saudi membangun toilet di wilayah tersebut. (put/mch/hap)
Load more