tvOnenews.com - Rakaat shalat menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan umat Muslim.
Sering kali banyak umat Muslim yang sering melupakan rakaat shalat dan jadi pemicu adanya kesalahan saat ibadah karena pikirannya kemana-mana.
Sesuai riwayat Syaikh al-Albaniy yang menyetujui sanad dari Hadits Riwayat Ahmad terkait penjelasan rakaat shalat, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ أَوَّلَ مَا افْتُرِضَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةُ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ إِلَّا الْمَغْرِبَ فَإِنَّهَا كَانَتْ ثَلَاثًا ثُمَّ أَتَمَّ اللَّهُ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْعِشَاءَ الْآخِرَةَ أَرْبَعًا فِي الْحَضَرِ وَأَقَرَّ الصَّلَاةَ عَلَى فَرْضِهَا الْأَوَّلِ فِي السَّفَرِ
Artinya: Dari Aisyah RA berkata: Pertama yang diwajibkan shalat kepada Rasulullah SAW adalah dua rakaat-dua rakaat kecuali Maghrib yang tiga rakaat. Kemudian Allah sempurnakan (jumlah rakaat) Zuhur, Ashar, dan Isya’ akhir empat rakaat dalam kondisi hadir (tidak safar) dan ditetapkan shalat sebagaimana kewajibannya yang awal di waktu safar (HR. Ahmad dalam Silsilah penjelasan as-Shahihah Nomor 2815)
Tak hanya itu, masih banyak juga yang tidak mengerjakan sujud sahwi meski telah melupakan jumlah rakaat saat shalat.
Ilustrasi sujud sahwi akibat melupakan jumlah rakaat shalat. (Pixabay)
Seperti apa Ustaz Abdul Somad menerangkan hukum shalat bagi yang meninggalkan sujud sahwi akibat lupa terhadap jumlah rakaatnya? Yuk simak penjelasannya di sini!
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Teman Ngaji, sang pendakwah sedang menerangkan tentang amalan shalat.
Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa, seorang Muslim wajib mengerjakan ibadah shalat, khususnya fardhu' sebagai kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan sehari-hari.
Terutama bagi yang sudah lama meninggalkan shalat harus dibiasakan agar menjadi amalan dan sebagai tiang agamanya di akhirat kelak.
UAS memaklumi pastinya orang yang masih belajar shalat sering kali kelupaan terkait jumlah rakaatnya.
UAS menjelaskan sujud sahwi terjadi jika seorang Muslim telah kelebihan atau kekurangan jumlah rakaat saat shalat.
Menurutnya, sujud sahwi sebagai sesuatu hal baik karena seorang Muslim berusaha agar amalannya tetap sempurna.
Namun, ia tidak memaksakan bahwa, sujud sahwi harus dilakukan seseorang setelah kelupaan jumlah rakaat.
Pendakwah itu menyatakan hukum bagi orang yang tidak sujud sahwi meski telah melupakan jumlah rakaat maka shalatnya tetap sah.
"Andai dia tidak sujud sahwi, shalatnya tetap sah," kata UAS dalam kajiannya.
Hal ini mengingat hukum sujud sawi adalah sunnah, yakni boleh dikerjakan maupun tidak dilaksanakan tak masalah.
"Karena sujud sahwi itu hukumnya sunnah," tegasnya.
Meski begitu, UAS memberikan pendapatnya bahwa, seseorang harus melaksanakan sujud sahwi agar pahala shalatnya tetap afdal.
"Dia sudah tegak, lalu dia duduk lagi. Kalau dia sujud sahwi, baik," ujar UAS.
Sesuai Hadits Riwayat Muslim Nomor 571 menjelaskan anjuran agar segera sujud sahwi jika konsentrasi hilang dan lupa terhadap jumlah rakaatnya, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
Artinya: "Apabila salah satu dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat, maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu, jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan." (HR. Muslim)
Dalam hadits lain melalui riwayat Bukhari Nomor 1222 dan Muslim Nomor 389 terkait anjuran sujud sahwi akibat setan telah menghilangkan pikiran seseorang saat shalat, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ
Artinya: "Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan ikamah, setan pun berpaling lagi. Apabila ikamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali. Ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, ‘Ingatlah demikian, ingatlah demikian!’ untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk." (HR. Bukhari & Muslim)
Kemudian, ia menerangkan tata cara dan doa bagi yang ingin mengerjakan sujud sahwi.
UAS menjelaskan bahwa, sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sujud di saat sebelum akhir dan sesudah shalat.
Ia menganjurkan seorang Muslim bisa mengucap takbir "Allahu Akbar" saat sujud sahwi.
UAS mengambil bacaan doa sujud sahwi dari Mazhab Imam Syafi'i agar bisa diamalkan setiap hari jika kelupaan jumlah rakaatnya.
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: "Maha Suci Zat yang tidak tidur dan tak lupa."
Kesimpulan: Hukum bagi yang telah melupakan jumlah rakaat dan tidak sujud sahwi maka ibadah shalat orang tersebut tetap sah karena sifatnya sunnah.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more