"Baru nanti hilang kemaksiatannya kalau sudah minta izin kepada yang punya uang, kalau dia mengizinkan, boleh," katanya.
"Sebab kalau kita punya utang kepada seseorang maka uang kita ini milik mereka sampai tuntas utang, kita wajib membayar," terus Buya.
Pada intinya, seseorang boleh berkurban apabila masih punya utang tergantung kondisi utangnya seperti apa.
"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya atau utang jatuh tempo sudah dapat izin dari yang punya uang maka diperkenankan," tandasnya. (far/kmr)
Load more