Buya di Youtube pribadinya, jelaskan kalau anjing itu najis tergantung dari madzhab apa. Sebab yang beredar di masyarakat, soal hanya air liurnya saja itu sudah bergabung dengan banyak mazhab.
Secara umum, dipahami dua madzhab yaitu Syafi'i dan Malik. Kalau dari Syafi'i semua hal berkaitan dengan anjing itu najis, karena dianggap najis berat atau mughaladzah.
"Terkait Anjing itu najis berbeda dari madzhab Maliki dan juga Syafi'i. Masalah anjing itu najis kalau dalam madzhab Syafi'i itu bukan saja liurnya. Berbeda dari madzhab lainnya," kata Buya dikutip, Selasa (11/6/2024)
"Jadi najis anjing itu liurnya iya, segala bebasahan dalam anjing, seperti basah bulunya kena kita itu najis. Bukan hanya liurnya saja ya itu madzhab Syafi'i," sambungnya
"Jadi semua orang hanya bahas liurnya saja, itu sudah bergabung dengan madzhab lain. Sebenarnya tidak masalah, kalau pahami yang mana (mazhab). Sehingga tidak salah ya, seperti madzhab Malik juga ada berbeda," jelas Buya
Sementara dalam madzhab Imam Malik menyatakan, bahwa seorang Muslim boleh memelihara anjing untuk berbagai keperluan. Hal ini sebagaimana diungkap oleh Ibnu Abdil Barr, seorang ulama madzhab Maliki, sebagaimana berikut:
Load more