Jakarta, tvOnenews.com- Artis sekaligus Presenter Robby Purba meminta maaf ke publik, lantaran telah memposting ulang video Sekuriti di sebuah Mal memukul anjing.
Dampkanya dari unggahan tersebut viral, Sekuriti itu akhirnya dipecat. Hal inilah, menuai kontroversi di tengah masyarakat.
"Aku memang tidak membayangkan efeknya menjadi sebesar ini, setelah video tersebut viral. Jadi aku sungguh menyesal atas apa yang telah aku perbuat," kata Robby Purba dikutip dari Instagramnya, Selasa (11/6/2024)
Melihat informasi di atas, muncul pertanyaan, Bagaimana hukum anjing dalam islam sendiri dan katanya najis, dibagian apanya? Buya Yahya pun menjawab.
Buya di Youtube pribadinya, jelaskan kalau anjing itu najis tergantung dari madzhab apa. Sebab yang beredar di masyarakat, soal hanya air liurnya saja itu sudah bergabung dengan banyak mazhab.
Secara umum, dipahami dua madzhab yaitu Syafi'i dan Malik. Kalau dari Syafi'i semua hal berkaitan dengan anjing itu najis, karena dianggap najis berat atau mughaladzah.
"Terkait Anjing itu najis berbeda dari madzhab Maliki dan juga Syafi'i. Masalah anjing itu najis kalau dalam madzhab Syafi'i itu bukan saja liurnya. Berbeda dari madzhab lainnya," kata Buya dikutip, Selasa (11/6/2024)
"Jadi najis anjing itu liurnya iya, segala bebasahan dalam anjing, seperti basah bulunya kena kita itu najis. Bukan hanya liurnya saja ya itu madzhab Syafi'i," sambungnya
"Jadi semua orang hanya bahas liurnya saja, itu sudah bergabung dengan madzhab lain. Sebenarnya tidak masalah, kalau pahami yang mana (mazhab). Sehingga tidak salah ya, seperti madzhab Malik juga ada berbeda," jelas Buya
Sementara dalam madzhab Imam Malik menyatakan, bahwa seorang Muslim boleh memelihara anjing untuk berbagai keperluan. Hal ini sebagaimana diungkap oleh Ibnu Abdil Barr, seorang ulama madzhab Maliki, sebagaimana berikut:
وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية وكان بن عمر لا يجيز اتخاذ الكلب إلا للصيد والماشية خاصة ووقف عندما سمع ولم يبلغه ما روى أبو هريرة وسفيان بن أبي زهير وبن مغفل وغيرهم في ذلك
“Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan I, juz XXVII, halaman 193).
Jika melihat dari video yang viral, Sekuriti memegang anjing dan memukulnya karena anjing terlihat gigit kucing.
Kata Buya Yahya, bila seseorang terkena air liur, ataupun kena bulunya yang basah. Itu najis maka harus dibersihkan dengan membasuh 7 kali, jika dalam pandangan (madzhab) dari Syafi'i.
"Kalau di madzhab Syafi'i itu najis berat, makanya harus dibasuh atau cuci sebanyak 7 kali, salah satunya basuhan itu harus ada debu. Terus baru curahkan atau tuangkan ke baju yang kena tadi untuk dicuci," pesan Buya
"Contohnya, tangan anda pukul atau pegang kaya ngelus anjing. tahu-tahunya tangan anda basah maka itu najis," terangnya
Dengan ini, Buya katakan kalau seseorang terkena najis harus ada debunya dalam 7 basuhan atau cucinya. Setelah itu mau wudhu atau shalat silahkan karena sudah suci.
"Anda mau cuci 1000 kali pun tidak akan suci kalau tidak ada debunya. Maka harus anda ambil air yang berdebu baru basuhkan sampai 7 kali, salah satu basuhannya berdebu tapi debunya tidak diakhir agar bajumu tidak berdebu," kata Buya. (klw)
waallahualam
Load more