Makkah, tvOnenews.com - Pada pelaksanaan haji 1445 H/2024 M, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerapkan skema murur untuk mabit di Muzdalifah.
Skema murur ini diambil oleh PPIH Arab Saudi demi keselamatan jemaah haji Indonesia.
Hal ini karena area Muzdalifah yang semakin sempit.
Adapun jemaah yang masuk dalam skema murur adalah lansia, risiko tinggi (risti), disabilitas serta pendamping ketiga kategori tersebut.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, sejumlah pihak telah membicarakan terkait hukum dan kesimpulan dari skema murur.
"Sudah berdiskusi dengan Mustasyar Diny, tim para ulama, yang memberikan justifikasi secara hukum dan kesimpulannya diperbolehkan," jelas Menag saat di Makkah, Senin (10/6/2024).
Load more