Hal ini disepakati beberapa ulama katanya. Sebab kencing dari hewan manapun dianggap najis.
"Para ‘ulama sepakat bahwa air kencing atau urine manusia maupun hewan adalah najis, termasuk benda yang diharamkan dalam Islam," keterangan dalam website
"Kecuali dalam kondisi darurat. Tidak ada obat lain. Maka dalam kondisi darurat itu, diperbolehkan, sampai kedaruratannya hilang. Dalam Kaidah Fiqhiyyah disebutkan: “Ad-dhorurotu tubiihul-mahzhuroot”," sambung MUI. (klw)
Waallahualam
Load more