Jakarta, tvOnenews.com-- Muncul informasi katanya, air seni unta itu halal untuk di minum dan bisa dijadikan obat. Hal ini pun dijelaskan Ustaz Khalid Basalamah.
Jemaah Indonesia wajib tahu soal air seni Unta ini, karena bertepatan lagi di Tanah Suci. Kata Ustaz Khalid di YouTube, hukumnya dibolehkan ternyata.
Di samping itu, memang sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia bercerita,
“Ada sejumlah orang dari suku Ukl dan Uranah yang datang menemui Nabi saw. Namun mereka mengalami sakit karena tidak betah di Madinah. Lalu Rasulullah saw memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencingnya dan susunya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
"Apakah air kencing unta bisa dijadikan obat itu benar. Benar karena haditsnya sahih al Bukhari," kata Ustaz Khalid dikutip, Selasa (12/6/2024)
"Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menyebutkan dalam hadis bahwasannya kencing unta itu boleh diminum. Bahkan, wanita ansor menggunakannya untuk melebatkan rambut," jelasnya
Sehubungan dengan ini, Ustaz Khalid juga katakan, kalau Unta punya keunggulan tersendiri dibandingkan hewan lainnya.
Sebab Unta termasuk hewan yang bersih dan pemilih. "Bahwasannya untai ini memang dengan hikmah Allah Subhanahu Wa Ta'ala mereka hanya memakan pohon-pohon yang ada di padang pasir," sambung Ustaz Khalid Basalamah
"Pohon yang ada di padang pasir ini semuanya kering berduri, dan tidak ada kandungan air kecuali sangat sedikit sekali. Hewan unta ini tidak sembarangan minum," katanya lagi
"Jadi kalau ada air yang tergenang dia tidak langsung meminumnya, dia menciumnya dulu atau menunggunya sampai tidak berbau, baru dia minum," ungkap Ustaz Khalid
Namun, disamping manfaatnya dari air seni Unta itu boleh diminum. Melansir dalam lama Majelis Ulama Indonesia (MUI) kalau sebenarnya itu bersifat boleh, apabila darurat sebagai obat.
Hal ini disepakati beberapa ulama katanya. Sebab kencing dari hewan manapun dianggap najis.
"Para ‘ulama sepakat bahwa air kencing atau urine manusia maupun hewan adalah najis, termasuk benda yang diharamkan dalam Islam," keterangan dalam website
"Kecuali dalam kondisi darurat. Tidak ada obat lain. Maka dalam kondisi darurat itu, diperbolehkan, sampai kedaruratannya hilang. Dalam Kaidah Fiqhiyyah disebutkan: “Ad-dhorurotu tubiihul-mahzhuroot”," sambung MUI. (klw)
Waallahualam
Load more