Artinya: "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).
Namun, pertanyaan ini berkembang lagi, apakah diperbolehkan untuk ikat rambut bagi pria? ini akan dijawab Buya Yahya dilihat dari YouTube pribadinya al-bahjah tv.
Buya menjelaskan dalam ibadah shalat, jika mengikuti madzhab Imam Syafi'i maka dilarang untuk menghalangi jidat dengan tempat sujud dengan apapun, seperti rambut.
Load more