"Lalu dia mengatakan memang shalat Jumat tidak wajib, maka tidak shalat Jumat, maka dia murtad, kafir, keluar dari Islam," sambungnya.
Namun, Buya Yahya menyebut orang yang masih meyakini shalat Jumat wajib tapi tidak mengerjakannya masih ada toleransi dan tak disebut kafir.
"Meninggalkan shalat Jumat, namun masih meyakini shalat Jumat wajib, dia tidak dikatakan kafir," katanya.
Ia mengambil pendapat tersebut dari Mazhab Imam Syafi'i berdasarkan pendapat jumhur para ulama.
Tak hanya itu, ia juga berpatokan kepada Mazhab Imam Hanafi dan Mazhab Imam Maliki.
Ia menerangkan dari Mazhab Hambali soal orang yang malas untuk tidak shalat Jumat adalah kafir.
"Menurut jumhur ulama, selagi dia meyakini shalat itu wajib, dia tidak dikatakan kafir," imbuhnya.
"Tiga Jumat, empat Jumat, lima Jumat, sama. Selagi dia masih meyakini itu wajib, tidak kafir.`Tapi dosa besar," sambungnya.
Kemudian, Buya Yahya pun memberikan tanggapannya soal shalat Jumat ditinggalkan sebanyak tiga kali.
Load more