tvOnenews.com - Shalat Jumat menjadi shalat fardhu yang dilakukan laki-laki sebanyak dua rakaat.
Shalat Jumat juga menjadi ibadah yang dilakukan secara berjamaah.
Shalat Jumat juga memiliki keutamaan di dalamnya sebagai pengganti ibadah Zuhur.
Sesuai Hadits Riwayat An-Nasa'i berdasarkan sanad standar syarat Imam Muslim dari riwayat Hafshah binti Umar terkait pelaksanaan shalat Jumat, Rasulullah SAW bersabda:
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya: "Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah mimpi basah (baligh)." (HR. An-Nasa'i)
Namun, masih banyak merasa penasaran bagi orang yang telah meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut dianggap murtad dan harus baca ulang kalimat syahadat.
Ilustrasi shalat Jumat berjamaah di masjid. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Buya Yahya menjelaskan hukum bagi yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dalam suatu ceramah.
Seperti apa Buya Yahya membagikan ketentuan shalat Jumat yang telah ditinggalkan seorang Muslim sebanyak tiga kali? Mari simak penjelasannya di sini!
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjabarkan secara detail bagi yang meninggalkan shalat Jumat.
Buya Yahya mengatakan ada beberapa bagian alasan shalat Jumat ditinggalkan umat Muslim.
Pertama, Buya Yahya menyampaikan bahwa, orang tersebut menganggap hukum shalat Jumat tidak wajib.
Sehingga berpotensi shalat Jumat selalu ditinggalkan olehnya setiap hari Jumat.
Kedua, Buya Yahya menjelaskan orang yang telah meninggalkan shalat Jumat meski masih meyakini hukumnya adalah wajib.
Buya Yahya pun menegaskan bagi yang menganggap shalat Jumat tidak wajib sehingga tak dikerjakan maka masuk golongan kafir dan disebut murtad.
"Orang meninggalkan shalat Jumat ada dua macam. Yang meyakini bahwasanya shalat Jumat tidak wajib baginya tanpa ada udzur," ujarnya.
"Lalu dia mengatakan memang shalat Jumat tidak wajib, maka tidak shalat Jumat, maka dia murtad, kafir, keluar dari Islam," sambungnya.
Namun, Buya Yahya menyebut orang yang masih meyakini shalat Jumat wajib tapi tidak mengerjakannya masih ada toleransi dan tak disebut kafir.
"Meninggalkan shalat Jumat, namun masih meyakini shalat Jumat wajib, dia tidak dikatakan kafir," katanya.
Ia mengambil pendapat tersebut dari Mazhab Imam Syafi'i berdasarkan pendapat jumhur para ulama.
Tak hanya itu, ia juga berpatokan kepada Mazhab Imam Hanafi dan Mazhab Imam Maliki.
Ia menerangkan dari Mazhab Hambali soal orang yang malas untuk tidak shalat Jumat adalah kafir.
"Menurut jumhur ulama, selagi dia meyakini shalat itu wajib, dia tidak dikatakan kafir," imbuhnya.
"Tiga Jumat, empat Jumat, lima Jumat, sama. Selagi dia masih meyakini itu wajib, tidak kafir.`Tapi dosa besar," sambungnya.
Kemudian, Buya Yahya pun memberikan tanggapannya soal shalat Jumat ditinggalkan sebanyak tiga kali.
Menurutnya, hati orang tersebut telah tertutup rapat untuk selalu ibadah Jumat.
Sehingga hati orang tersebut menjadi gelap karena masuk golongan yang murtad dan hatinya susah terketuk.
"Adapun, ada riwayat yang mengatakan, barang siapa yang meninggalkan tiga Jumat, Allah tutup hatinya, makanya kalau orang sering meninggalkan shalat Jumat menjadi sebab hatinya gelap, susah menerima hidayah," jelasnya.
Hal ini berdasarkan beberapa hadits bagi yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali, salah satunya Hadits Riwayat Muslim, Rasululah SAW bersabda:
"Sungguh berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai." (HR. Muslim)
Dalam hadits lain melalui riwayat Abul Jadi Ad Dhamri menerangkan Allah SWT benar-benar menutup hatinya bagi yang sengaja meninggalkan shalat Jumat, Rasulullah SAW bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جمَعِ تَفَاوُنَا بِمَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang meninggalkan sholat Jum'at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci hatinya." (HR. Abu daud, An- Nasai & At-Tirmidzi)
Meski begitu, Buya Yahya menambahkan bahwa shalat Jumat menjadi tidak wajib dikhususkan bagi rumahnya yang berada dipelosok dan jauh dari masjid.
Hal ini mengingat orang tersebut tidak mendengar azan Jumat sama sekali dari rumahnya dan itu tidak wajib.
"Suatu ketika, Kami ada di Jepang, ada yang bilang ke Buya kalau mau Jumatan harus perjalanan dua jam, itu bagus untuk silaturrahmi, tapi selagi di tempatmu tidak ada Jumatan, tidak wajib shalat Jumat. Nggak wajib Jumatan dia, nggak usah nyiksa diri ke sana," paparnya.
Namun, bagi yang ingin melaksanakan ibadah Jumat di wilayah lain sangat dianjurkan dan tidak dikerjakan juga tak masalah.
"Bahkan, adanya malah di kampung sebelah dan Anda tidak dengar, maka tidak wajib," tandasnya.
Kesimpulan: Umat Muslim yang sengaja meninggalkan shalat Jumat tiga kali memang benar dianggap murtad dah harus mengulang kalimat syahadat. Sebaliknya jika rumahnya jauh menjadi tidak wajib.
Wallahu A'lam Bishawab.
(gwn/hap)
Load more