Sebagai informasi, bagi jemaah, petugas haji menginfornasikan ciri-ciri petugas sewa jasa kursi roda resmi Masjidil Haram.
Berikut Ciri-ciri Petugas Penawar Jasa Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram:
1. Mengenakan rompi petugas pendorong kursi roda;
2. Rompi pendorong berwarna abu-abu dan hijau lumut (shift pagi) atau berwarna coklat (shift malam);
3. Ada nomor punggung dan nomor dada pada rompinya.
Besaran tarifnya: 1) Pra puncak haji: paket Tawaf dan Sai SAR 250; dan 2) Pasca puncak haji: paket Tawaf dan Sai SAR 500 - 600.
"Untuk mekanisme pembayaran dilakukan usai jemaah menyelesaikan ibadahnya," ucap Anna.
"Jadi fitnah jika dikatakan petugas haji Indonesia melakukan komersialisasi sewa kursi roda. Petugas haji justru melindungi jemaah dari praktik ilegal sewa jasa pendorong kursi roda yang merugikan jemaah," lanjutnya secara tegas.
Kemenag menilai, kesalahan lain dari tulisan Aguk adalah tidak faktual.
Aguk menyebut bahwa tulisannya berdasarkan survei lapangan pada 11 Juni 2024.
Padahal pada hari itu, layanan bus shalawat sudah dihentikan sementara, sesuai kebijakan otoritas Arab Saudi.
Load more