Jakarta, tvOnenews.com-- Ibadah shalat tahajud bagi umat muslim itu bersifat Sunnah. Artinya, bila dikerjakan mendapatkan pahala, tidak dikerjakan tidak masalah (tidak berdosa), berikut penjelasan Buya Yahya.
Menurut Buya dalam YouTube al-bahjah tv, istilah shalat tahajud yakni ibadah tengah malam. Di mana dilakukan setelah tidur malam.
Muncul pertanyaan, bagaimana jika waktu kira-kira kurang 10 menit lagi waktu subuh, apakah masih diperbolehkan shalat tahajud?.
"Waktu tahajud adalah waktu salat yang dilakukan tengah malam kita sudah menikmati tidur malam. Tahajud itu dari posisi nyaman menjadi bangun itu namanya tahajud," kata Buya dikutip, Sabtu (15/6/2024)
"Makanya berat, karena enaknya tidur hangatnya selimut empuknya badan harus bangun menyentuh air yang dingin hebat," sambungnya
Dengan begitu, katanya shalat tahajud sangat dianjurkan dikerjakan bersama Witir. Setelah tahajud, witir diutamakan karena dianggap wajib sebagian ulama.
Buya menilai, shalat tahajud dan witir merupakan paket komplit agar lebih afdhol ibadah tengah malamnya. Sekalipun dalam kondisi mengantuk berat, diusahakan.
Sementara waktunya, Buya Yahya tegaskan selagi belum masuk shalat subuh maka tetap diperbolehkan. Artinya, meski kurang 10 menit lagi mau masuk subuh.
Selama adzan shalat subuh belum berkumandang diperbolehkan shalat tahajud.
"Baik waktunya tahajud sekaligus witir Maka jangan lupa kalau tahajudan harus ada witirnya sekalian," katanya
"Kalau anda bangun tidur malam dan lalu shalat. Artinya dari tidur menjadi sholat biarpun itu adalah salat ba'diyah Isya yang belum Anda lakukan, jadi tahajud buat Anda," ucap Buya
"Sementara waktu tahajud adalah selagi belum masuk waktu subuh, maka anda boleh melakukan witir juga. Selagi masuk waktu subuh, maka sudah tidak ada lagi waktu witir maupun tahajud, ini adalah masalah waktu, tahajud itu bukan Witir tapi tahajud bukanlah witir, makanya tahajud sekaligus witir sangat dianjurkan," terang Buya.
Sebagaimana dalam hadist berikut, disebutkan shalat tahajud dilakukan setelah tidur, dilansir dalam laman Kementerian Agama,
قَوْلُهُ: (بَعْدَ نَوْمٍ) وَلَوْ يَسِيرًا، وَلَوْ كَانَ النَّوْمُ قَبْلَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، لَكِنْ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ التَّهَجُّدُ بَعْدَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، حَتَّى يُسَمَّى بِذَلِكَ وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
“Penjelasan kalimat [setelah tidur] : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itu shalat ini disebut shalat tahajud (tahajud: tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang mu’tamad [kuat]. (Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi, Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, [Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345 H] juz 1, halaman 286).(klw)
Load more