1. Bagi perempuan yang memakai masker saat ihram baik ibadah haji maupun umrah maka hukumnya haram.
Hal ini sudah memasuki golongan pelanggaran terhadap larangan ihram yang berarti mahdzurat alihram.
Sedangkan bagi jemaah laki-laki yang memakai masker saat berihram haji atau umrah maka hukumnya sah.
2. Bagi perempuan yang memakai masker saat ihram haji atau umrah hukumnya dibolehkan (mubah) dengan syarat dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al hajah al-syar'iyah).
3. Ada dua pendapat bagi seorang perempuan yang memakai masker saat kondisi darurat:
- Perempuan memakai masker wajib membayar fidyah.
Load more