tvOnenews.com - Ihram merupakan salah satu niat untuk melaksanakan amalan dalam rangkaian ibadah haji.
Namun, masih banyak yang bertanya terkait hukum pakai masker saat sedang melaksanakan ihram.
Terutama bagi jemaah haji perempuan yang sedang berihram wajib mengetahui hukum menggunakan masker.
Lantas, apa hukum memakai masker saat perempuan melakukan ihram? Mari simak penjelasannya di sini!
Hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diterbitkan terkait pemakaian masker saat sedang ihram.
Fatwa MUI tersebut bernomor: 003/MUNAS X/ MUI/XI/2020 Tentang Pemakaian Masker bagi yang sedang Ihram ditetapkan di Jakarta pada 26 November 2020.
1. Bagi perempuan yang memakai masker saat ihram baik ibadah haji maupun umrah maka hukumnya haram.
Hal ini sudah memasuki golongan pelanggaran terhadap larangan ihram yang berarti mahdzurat alihram.
Sedangkan bagi jemaah laki-laki yang memakai masker saat berihram haji atau umrah maka hukumnya sah.
2. Bagi perempuan yang memakai masker saat ihram haji atau umrah hukumnya dibolehkan (mubah) dengan syarat dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al hajah al-syar'iyah).
3. Ada dua pendapat bagi seorang perempuan yang memakai masker saat kondisi darurat:
- Perempuan memakai masker wajib membayar fidyah.
- Perempuan menggunakan masker tidak wajib membayar fidyah.
3. Ada tiga definisi memakai masker dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak:
- Mencegah penularan penyakit yang berpotensi berbahaya
- Cuaca ekstrem atau buruk yang melanda di Tanah Suci
- Rentan menyerang kesehatan jemaah haji apabila tidak menggunakan masker dan sangat berdampak kepada kondisi kesehatan.
Itulah rincian hukum memakai masker saat ihram agar bisa mengupas segera diterapkan saat melaksanakan ibadah haji.
(put/mch/hap)
Load more