"Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya [di hari kiamat nanti] karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR. Ibnu Majah)
Namun, Buya Yahya mendadak memberikan penjelasan terkait bagi yang punya utang ternyata masih boleh berkurban.
Menurutnya, selagi pembayaran utang belum jatuh tempo maka bisa memberikan hewan kurban kepada pihak masjid atau penyembelih.
"Kalau sudah utang jatuh tempo maka yang wajib kita dahulukan adalah bayar utangnya bukan berkurban," imbuhnya.
Sebaliknya, jika pembayaran utang tersebut sudah memasuki jatuh tempo maka diharamkan baginya untuk berkurban.
"Maka dikatakan maksiat jika dia berbuat baik seperti kurban, sedekah sementara sudah ada utang jatuh tempo," jelasnya.
Namun, jika tetap memaksakan dan berkontribusi memberikan hewan kurban maka harus meminta izin kepada pemberi utang saat pembayarannya sudah jatuh tempo.
Ia menegaskan bahwa, langkah tersebut agar seseorang terhindar dari perbuatan maksiat karena memiliki uang yang seharusnya dibayarkan untuk pelunas utang.
Load more