"Baru nanti hilang kemaksiatannya kalau sudah minta izin kepada yang punya uang, kalau dia mengizinkan, boleh," katanya.
"Kalau kita punya utang kepada seseorang maka uang kita ini milik mereka sampai tuntas utang, kita wajib membayar," sambungnya.
Maka dari itu, ia menegaskan tentang hal tersebut agar tidak salah persepsi dan ibadah kurbannya tetap lancar hingga mendapat pahala dari Allah SWT.
"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya atau utang jatuh tempo sudah dapat izin dari yang punya uang maka diperkenankan," tandasnya. (far/hap)
Load more