Kebebasan tersebut seharusnya sudah terjadi saat di tempat penjualan hingga perlakuan pada tempat pemotongannya jika melihat penerapan prinsip kesejahteraan hewan.
Oleh karena itu, petugas harus memperhatikan dimulai dari proses penyembelihan hingga persiapan lingkungan, fasilitas, dan perlakuan terbaik kepada hewan kurban saat penyembelihan.
Hal ini menjadi upaya daging kurban tetap aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) dari pemahaman syarat dan teknis penyembelihannya dan perlakuan kepada hewan kurban yang benar.
(ant/hap)
Load more