tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat jelaskan ciri-ciri fisik hewan yang tidak boleh digunakan untuk kurban.
Umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal dengan Hari Raya Kurban.
Hari Raya Idul Adha dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Atau tahun 1445 H ini jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.
Pada Hari Raya Kurban, umat Islam disunnahkan untuk berkurban.
Adapun hewan kurban yang biasa digunakan berupa kambing atau domba, sapi atau kerbau, dan unta.
Namun, ternyata ada syarat hewan bisa digunakan untuk berkurban. Tidak semua hewan bisa langsung dijadikan sebagai hewan kurban.
Lantas, ada kriteria hewan bisa dijadikan sebagai hewan kurban? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.
Salah satu syarat hewan bisa dijadikan kurban adalah hewan yang sudah dewasa atau bukan di bawah umur, sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Hewan yang buta
Hewan yang jelas diketahui buta (tidak bisa melihat) tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban.
"Kalau nampak benar butanya, itu haram dijadikan untuk hewan kurban," ujar Ustaz Adi Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official.
2. Hewan yang sakit
Selanjutnya, hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai kurban adalah hewan yang sakit.
Sakit yang dimaksud adalah segala jenis penyakit, terlebih jika sampai bisa membahayakan orang yang mengonsumsi dagingnya.
"Hewan yang sakit dengan segala jenis penyakit, yang kiranya ketika disembelih bisa membahayakan orang yang mengonsumsinya," terang Ustaz Adi Hidayat.
3. Hewan yang pincang
Hewan yang punya cacat secara fisik, seperti pincang, juga tidak boleh disembelih untuk kurban.
"Pincang yang jelas nampak, karena kondisi tertentu, cacat permanen, ini nggak boleh juga," ujar Ustaz Adi Hidayat.
4. Hewan yang kurus
Kondisi selanjutnya yang tidak boleh dijadikan hewan kurban adalah hewan yang terlampaui kurus, apalagi sampai tidak ada dagingnya.
(gwn)
Load more