Sebab, shalat di masjid justru akan mempersulit perempuan karena tidak adanya shaf untuk perempuan.
Jika ketiga hal yang sudah dijelaskan tidak ada, maka perempuan hukumnya ke masjid sama dengan laki-laki.
"Tandanya sudah ada shaf yang rapi, aman di jalannya. Kemudian di rumahnya pun tidak ada tugas yang menuntut perempuan ada di rumah, maka kalau kondisinya aman seperti itu, terbebas dari tiga hal yang demikian, maka hukum ke masjid itu utamanya sama dengan laki-laki," jelasnya.
Bahkan, ketika suami mengajak istri untuk shalat berjamaah di masjid, hal ini menjadi sangat baik.
"Kalau bisa sekeluarga supaya keluarga itu bisa kenal dengan masjid. Anak-anaknya dibawa berangkat semua," tandasnya.
Oleh sebab itu, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan untuk tempatkanlah hadits sesuai dengan makna dan konteksnya, terkhusus mengenai perempuan yang shalat lima waktu di masjid. (iwh/kmr)
Load more