Meski begitu, ia kembali memberikan pendapat bahwa, takbir muqayyad tidak hanya dilantunkan setelah shalat Subuh.
Menurut Buya Yahya, bertakbir juga bisa diucap saat shalat sunnah berdasarkan anjuran Nabi Muhammad SAW.
Maka bagi yang telah menyempatkan shalat qabliyah Subuh atau sunnah fajar juga menjadi waktu mengamalkan takbir mukayyad ini.
"Nanti ternyata sunnah takbirnya itu bukan saja shalat fardhu, shalat sunnah pun disunnahkan bertakbir, berarti qabliyah Subuh masuk di sini," katanya.
"Jadi Anda boleh habis (waktu) Subuh tiba Anda langsung setelah shalat qabliyah Subuh, takbiran sah," lanjutnya.
Jika waktunya merasa mepet dengan shalat Subuh sebaiknya setelah azan berkumandang langsung qabliyah apabila ingin melantunkan takbir mukayyad.
"Kalau tidak Anda langsung salat qabliah subuh setelah Subuh tiba," sarannya.
Pada intinya ia menegaskan takbir muqayyad terikat dengan waktu dan dilantunkan setelah shalat Subuh daripada takbir mursal dibebaskan kapan saja.
Load more