Jakarta, tvOnenews.com- Merayakan hari raya Idul Adha 1445 H/2024 M, mengingatkan kita terhadap ibadah haji.
Ibadah haji ataupu umrah memang tidak bersifat wajib, karena dilakukan bagi mereka yang mampu menunaikan.
Ternyata, bagi jemaah haji dan umrah, setelah melakukan semua rangkaian ibadahnya, diwajibkan untuk memotong atau mencukur rambut. Mengapa demikian?
Melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI kalau memotong rambut itu masuk ke dalam amalan wajib.
"Tidak boleh ditinggalkan bagi orang yang sudah selesai melaksanakan ibadah umrah atau haji adalah memotong rambut. Jika tidak melakukannya, maka harus membayar fidyah atau denda," ujar KH Abdul dikutp, Senin (17/6/2024)
Dikatakan lebih lanjut, perintah dan hikmah mencukur rambut pada bagi orang yang ihram haji atau umrah, antara lain mendasari pada firman Allah SWT dan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.
Load more