إِنَّهُ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِكُلِّ مَنْ حَلَقَ رَأْسَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ نُوْرٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Setiap jamaah haji atau umroh yang mencukur rambutnya, maka sehelai rambutnya menjadi cahaya pada hari kiamat”. (Hr. Ibnu Hibban)
Sehubungan dengan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sampaikan kalau rambut bagi jemaah laki-laki, yang afdhol mencukur habis rambut kepala (al-halqu).
Load more