tvOnenews.com - Shalat Dzuhur menjadi salah satu ibadah fardhu yang tidak boleh ditinggalkan umat Muslim.
Shalat Dzuhur memiliki keutamaan dahsyat, salah satunya Allah SWT akan membukakan pintu langit.
Hal ini berdasarkan hadits shahih dari at-Targhib Nomor 584 tentang keutamaan shalat Dzuhur, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pintu-pintu langit dibuka hingga tergelincir matahari dan tidaklah tertutup hingga sholat Zuhur maka aku ingin saat itu yang naik bagiku adalah suatu kebaikan." (HR. at-Targhib)
Shalat Dzuhur juga menjadi waktu yang tepat dimana semua orang sedang melakukan istirahat di sela-sela kesibukan pekerjaannya.
Namun, biasanya banyak yang merasa kelelahan di tengah kesibukannya sehingga lupa dan baru mengerjakan shalat Dzuhur sebanyak dua rakaat.
Ilustrasi tahiyat di rakaat akhir sebelum ucap salam saat shalat Dzuhur. (Tim tvOnenews)
Seperti apa Buya Yahya mengungkap kasus baru mengerjakan dua rakaat shalat Dzuhur sudah mengucapkan salam akibat kelupaan dan kelelahan? Mari simak penjelasannya di sini.
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang shalat Dzuhur dalam suatu ceramah.
Buya Yahya mengatakan shalat Dzuhur menjadi tantangan bagi seorang Muslim saat sibuk bekerja.
Meskipun pada jam 12 siang atau pukul 12.00 menjadi waktu istirahat mereka ketika bekerja.
Hal ini membuat seorang jemaahnya bertanya terkait mengerjakan shalat Dzuhur sudah keburu ucap salam karena tidak sampai empat rakaat.
Sontak, Buya Yahya memberikan keterangannya bagi hukum yang tidak mengerjakan Dzuhur sampai penuh rakaatnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa, ibadah Dzuhurnya tetap sah karena hal tersebut sering terjadi akibat kelupaan.
"Ini karena salamnya ibu tak sadar maka tidak batal," ungkap Buya Yahya.
Sebaliknya, jika seseorang sengaja mengucap salam baru dua rakaat dalam keadaan sadar maka ibadahnya batal dan tidak boleh dilanjutkan.
"Kalau ibu lanjutkan salamnya ketika sadar, maka batal," ujar Buya Yahya.
Pria bernama asli Prof. KH. Yahya Zainul Ma'arif itu menyarankan sebaiknya melanjutkan shalat Dzuhurnya meski baru mengerjakan dua rakaat jika dalam keadaan tidak sadar.
"Kalau pas salam (satu atua dua kali) ibu baru sadar, maka langsung berdiri. Kemudian, tambah dua rakaat lagi," sarannya.
Pada umumnya, Buya Yahya menerangkan bahwasanya jika seseorang kelupaan jumlah rakaat shalat maka dilakukan dengan cara sujud sahwi.
Sujud sahwi sendiri memiliki arti sujud dilakukan sebanyak dua rakaat untuk menggantikan kesalahan atau kelupaan jumlah rakaat shalatnya.
Meski ia berasumsi kalau sujud sahwi tidak diwajibkan dan hukumnya hanya sunnah.
Maka bagi yang melupakan jumlah rakaat shalat boleh dilanjutkan atau tidak juga tak masalah.
"Kalau ada yang bertanya soal sujud sahwi, itu hukumnya sunnah tidak wajib. Nanti kalau dikira wajib bingung lagi," tegasnya.
Meski demikian, ia mempersilahkan bagi seseorang ingin mengerjakan sujud sahwi walaupun tidak ada kewajiban untuk melanjutkan ibadah Dzuhurnya.
"Shalat Dzuhur saya sah atau tidak, maka saya bilang sujud sahwi itu kalau mau," tuturnya.
"Kalau enggak sujud sahwi juga tidak apa-apa kok tetap sah shalatnya," tutupnya.
Diketahui, kisah ini juga pernah dialami oleh Rasulullah SAW saat lupa jumlah rakaat ketika mengerjakan shalat Dzuhur sampai lima rakaat.
Dari Ibnu Mas'ud RA mengatakan, seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW terkait shalat Dzuhur dikerjakan Beliau sebanyak lima rakaat.
Al-Bukhari sudah mencantumkan kisah ini diriwayatnya sebagaimana Rasulullah SAW kelupaan dalam menghitung jumlah rakaat saat shalat Dzuhur, begini bunyinya:
Sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah jumlah rakaat ini memang ditambah?" Nabi saw menjawab, "Mengapa demikian?" Sahabat yang tadinya menjadi makmum mengatakan, 'Anda telah melaksanakan salat zuhur lima rakaat.' Maka beliau pun sujud sebanyak dua kali setelah selesai mengucap salam tersebut." (HR. Bukhari)
Dalam Hadits Riwayat Muslim mengenai Beliau mengaku manusia biasa dan minta diingatkan para sahabatnya selain oleh Allah SWT, Rasulullah SAW bersabda:
"Saya adalah manusia biasa. Saya juga bisa lupa sebagaimana kalian bisa lupa. Oleh karena itu, jika saya lupa, ingatkanlah." (HR. Muslim)
Kesimpulan: Seorang Muslim yang tidak sengaja melupakan jumlah empat rakaat saat shalat Dzuhur maka hukumnya masih sah dan tak ada kewajiban mengerjakan dua rakaat tersisa.
Wallahu A'lam Bishawab.
(klw/hap)
Load more