Diketahui, hadits tersebut masih menjadi pusat perhatian para ulama terkait bacaan imam adalah bacaan makmum juga meski tetap dijadikan acuan pengetahuan.
Hal ini berdasarkan dari Ulama Malikiyah dan Hanabilah terkait bacaan Al Fatihah antara makmum dan imam dihasankan Syekh Al-Albani, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
Artinya: "Barang siapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah Nomor 850)
Ustaz Khalid Basalamah menerangkan jika imam mengerti makmum ingin baca Al Fatihah maka harus waktu bacaan surat pendeknya harus dijeda.
Dengan syarat, makmum harus mengeluarkan suara secara pelan dan tidak perlu dikencangkan saat dikasih waktu oleh imam baca Al Fatihah.
"Tapi kalau imamnya jeli, dan dia lebih paham masalah fiqih menjadi imam adalah setelah "Waladdolin aamiin" Imamnya diam jeda 7 ayat Al Fatihah. Maka pada saat itu makmum silahkan baca," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ustaz Khalid Basalamah menerangkan jika berpacu kepada Imam Syafi'i maka makmum wajib membaca Al Fatihah ketika shalat berjamaah.
Load more