tvOnenews.com - Shalat berjamaah menjadi ciri-ciri ibadah yang dilakukan bersama-sama kurang lebih ada dua orang.
Dua orang tersebut meliputi imam dan makmum saat melakukan shalat berjamaah.
Saat imam dan makmum melakukan shalat berjamaah maka diwajibkan membaca Al Fatihah karena salah satu rukun bagian shalat.
Namun ketika mengikuti imam shalat berjamaah, masih banyak yang bertanya dan kebingungan saat jadi makmum terkait bacaan Al Fatihah.
Ada yang berpendapat makmum harus ikut imam membaca Al Fatihah, sebaliknya beberapa orang juga menyampaikan tidak perlu dibaca dan hanya simak.
Ilustrasi makmum saat imam membaca Al Fatihah di shalat berjamaah. (Freepik)
Bagi Anda merasa penasaran terhadap jawaban Ustaz Khalid Basalamah tentang bacaan Al Fatihah, mari simak penjelasannya di sini sebagai berikut.
tvOnenews.com melansir dari kanal YouTube Khalid Basalamah Official, dalam suatu ceramah, Ustaz Khalid Basalamah mengungkap misteri bacaan Al Fatihah di shalat berjamaah.
Seperti biasanya, sudah banyak orang mengetahui jika shalat sendiri maka harus membaca Al Fatihah.
Hal ini menjadi kewajiban umat Muslim senantiasa menjalankan rukun shalat sesuai ajaran Agama Islam.
Ada banyak yang menyampaikan pendapat liarnya kalau tidak ikut membaca Al Fatihah maka shalatnya tidak sah atau afdal.
Maka dari itu, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan kasus ini dari berbagai pendapat para ulama yang sudah disepakati bersama.
"Kalau kesepakatan dari para ulama, yang disepakati adalah jika shalatnya sir, tidak mengeraskan suara," ungkap Ustaz Khalid Basalamah.
Kapan harus mengecilkan suara saat waktu bacaan Al Fatihah dan surat-surat pendek?
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, hal itu terjadi saat rakaat ketiga sampai keempat, seperti terjadi empat shalat fardhu selain Subuh.
"Misalnya Dzuhur, Ashar, kemudian rakaat ketiga Maghrib dan dua rakaat terakhir Isya, ini namanya shalat sir, kecilin suara," jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa, makmum shalat berjamaah harus membaca Al Fatihah sebagai pengungkapan jawaban dari misteri yang belum pernah terjawab ini.
"Maka makmum wajib membaca Al Fatihah," tegasnya.
Sebaliknya, ia memaparkan saat imam mengeraskan bacaan surat, terutama yang ada di Subuh, Maghrib, dan Isya maka disebut jumhur.
"Tapi kalau shalatnya jahar yaitu ngerasin suara, Subuh, dua rakaat pertama Magrib gitukan, dua rakaat pertama isya," paparnya.
"Maka hukumnya adalah jumhur yang mengatakan tidak ada bacaan untuk makmum kecuali imam memberikan jeda waktu," sambungnya.
Ustaz Khalid Basalamah membagikan ada anjuran bagi makmum ingin baca Al Fatihah ketika imam memberikan jeda waktu sebelum baca surat pendek.
Ia menegaskan kalau imam sudah baca surat pendek terutama ada yang langsung disambung dari Al Fatihah maka tidak usah membaca Al Fatihah.
Ia menyebutkan pendapat tersebut dari berbagai pandangan ulama sesuai patokan dari hadits.
"Nah ini, Wallahu A'lam yang lebih dekat pendapat ulama mengatakan tidak baca Al Fatihah lagi, kembali kepada hadits ya," imbuhnya.
"Bacaan imam adalah bacaan makmum, itu sudah ada hadits yang menjelaskan masalah itu," tambahnya.
Diketahui, hadits tersebut masih menjadi pusat perhatian para ulama terkait bacaan imam adalah bacaan makmum juga meski tetap dijadikan acuan pengetahuan.
Hal ini berdasarkan dari Ulama Malikiyah dan Hanabilah terkait bacaan Al Fatihah antara makmum dan imam dihasankan Syekh Al-Albani, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
Artinya: "Barang siapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah Nomor 850)
Ustaz Khalid Basalamah menerangkan jika imam mengerti makmum ingin baca Al Fatihah maka harus waktu bacaan surat pendeknya harus dijeda.
Dengan syarat, makmum harus mengeluarkan suara secara pelan dan tidak perlu dikencangkan saat dikasih waktu oleh imam baca Al Fatihah.
"Tapi kalau imamnya jeli, dan dia lebih paham masalah fiqih menjadi imam adalah setelah "Waladdolin aamiin" Imamnya diam jeda 7 ayat Al Fatihah. Maka pada saat itu makmum silahkan baca," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ustaz Khalid Basalamah menerangkan jika berpacu kepada Imam Syafi'i maka makmum wajib membaca Al Fatihah ketika shalat berjamaah.
Penegasan Imam Syafi'i berdasarkan dari Hadits Riwayat Bukhari Nomor 756 dan Muslim Nomor 394, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Bukhari & Muslim)
Kesimpulan: Ustaz Khalid Basalamah mengambil dari pendapat ulama dan hadits bahwa makmum tidak perlu baca jika imam meneruskan bacaan surat pendek saat shalat berjamaah.
Wallahu A'lam Bishawab.
(adk/hap)
Load more