PBNU juga menjadi ormas keagamaan yang mengajukan pertama kali terhadap izin usaha WIUPK.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung menyampaikan PBNU mengajukan WIUPK berada di wilayah Kalimantan Timur.
Meski sampai saat ini Yuliot masih memproses dan mengevaluasi layangan ajuan dari PBNU.
Pengajuan tersebut sejak Presiden Jokowi memberikan karpet merah untuk ormas keagamaan mengurus usaha tambang dari Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021.
"Setelah terpenuhi, IUPK akan diterbitkan 15 hari kemudian," pungkas Yuliot. (hap)
Load more