Presiden Jokowi menekan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 sejak Kamis, 30 Mei 2024.
Seketika PBNU mengajukan permohonan dalam pengelolaan tambang sejak Presiden Jokowi memberikan peluang bagi ormas keagamaan untuk bisa kelola tambang dari Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung menyebut PBNU menjadi ormas keagamaan yang mengajukan permohonan izin mengelola tambang.
"Baru PBNU yang mengajukan ke pemerintah," kata Yuliot dikutip tvOnenews.com, Rabu (19/6/2024).
Terkini, Yuliot menyampaikan pihaknya telah memproses pengajuan permohonan dari PBNU.
Meski Yuliot mengakui bahwa layangan tersebut masih dievaluasi karena harus menunggu proses WIUPK selama 15 hari.
"Setelah terpenuhi, IUPK akan diterbitkan 15 hari," tandas Yuliot. (hap)
Load more