Ia menyampaikan hukum waktu yang dilarang akibat sengaja menunda shalat Isya sesuai dengan dalil Al-Quran dari Surah Maryam ayat 19, Allah SWT berfirman:
فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ۙ
Fa khalafa mim ba‘dihim khalfun adaa‘us-salaata wattaba‘usy-syahawaati fa saufa yalqauna gayyaa.
Artinya: "Kemudian, datanglah setelah mereka pengganti (generasi baru) yang mengabaikan shalat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat." (QS. Maryam, 19:59)
Kesimpulan: Hukum shalat Isya berada di akhir waktu, yakni terhitung 30 menit sebelum Subuh maka ibadahnya dimakruhkan dan tidak disukai oleh Allah SWT.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more