Sebab, rambut rontok bukan termasuk anggota tubuh kita lagi dan tidak dibawa ketika melaksanakan ibadah shalat.
Buya Yahya juga menyebut bahwa ada sebuah riwayat yang mengatakan bahwa mengubur rambut dalam keadaan suci itu sunnah.
Jadi kesimpulannya yaitu mengumpulkan dan mensucikan rambut rontok saat haid hukumnya tidak wajib.
(gwn)
Load more