tvOnenews.com - Rambut yang rontok saat haid harus dikumpulkan dan disucikan? Simak jawaban dari Buya Yahya.
Haid atau menstruasi merupakan siklus alami yang dialami wanita, yang umumnya terjadi setiap bulan.
Ketika wanita haid, maka dilarang untuk melaksanakan ibadah shalat, puasa hingga membaca Al-Quran.
Dan ketika masa haid telah selesai, seorang wanita diwajibkan mensucikan diri atau mandi wajib sebelum melakukan ibadah.
Di kalangan wanita muslim, mungkin pernah mendengar tentang aturan yang mengharuskan mengumpulkan rambut rontok dan ikut disucikan saat mandi wajib.
Lantas, benarkah rambut rontok saat masa haid harus dikumpulkan dan ikut disucikan? Berikut penjelasan Buya Yahya.
Dalam salah satu tayangan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyampaikan tentang hukum mengumpulkan rambut rontok saat haid.
Sebelum menjawab pertanyaan seputar rambut rontok saat haid, Buya Yahya memberikan pemahaman terlebih dahulu tentang mandi wajib atau mandi besar.
Buya Yahya menjelaskan tentang mensucikan rambut rontok saat haid. Sumber: YouTube Buya Yahya
"Jika seseorang terjadi padanya sesuatu yang mewajibkannya mandi, maka dia wajib mandi besar," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan orang yang wajib melaksanakan mandi besar di antaranya setelah keluar mani, haid, nifas dan melahirkan.
Mandi besar wajib dilakukan jika seorang muslim dalam keadaan tersebut akan melakukan ibadah seperti shalat.
Misal, setelah melakukan hubungan suami istri habis subuh, maka mereka tidak wajib mandi besar sebelum melaksanakan shalat dhuhur.
Termasuk ketika akan melaksanakan shalat dhuha, maka wajib bersuci dulu sebelumnya.
Buya Yahya juga menjelaskan, yang dibasuh atau disucikan saat mandi wajib adalah seluruh anggota tubuh yang dibawa saat akan melaksanakan ibadah shalat.
Maka yang wajib disucikan adalah anggota tubuh yang menempel dan akan dibawa saat shalat.
Misal seseorang memiliki rambut panjang, maka seluruh rambut yang akan dibawa shalat tersebut harus ikut disucikan.
"Misalnya Anda punya rambut yang panjangnya tujuh meter, maka seluruh rambut harus dibasuh karena masih nyambung," kata Buya Yahya.
Menurut penjelasan Buya Yahya, maka rambut rontok saat haid tidak wajib dikumpulkan atau disucikan saat mandi besar.
Sebab, rambut rontok bukan termasuk anggota tubuh kita lagi dan tidak dibawa ketika melaksanakan ibadah shalat.
Buya Yahya juga menyebut bahwa ada sebuah riwayat yang mengatakan bahwa mengubur rambut dalam keadaan suci itu sunnah.
Jadi kesimpulannya yaitu mengumpulkan dan mensucikan rambut rontok saat haid hukumnya tidak wajib.
(gwn)
Load more