"Tentunya nanti akan menghambat perjalanan, menghambat dalam proses penerbangan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid menyebut Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air zamzam ke dalam koper.
Jika terbukti membawa air zamzam maka koper jemaah haji akan dibongkar dan tidak dibawa bersama dengan kloter dalam penerbangan pesawat.
Selain dibongkar, jemaah haji juga akan mendapat denda SAR6.000 riyal atau setara Rp25 juta jika kedapatan membawa air zamzam di dalam koper.
Hal ini mengacu pada GACA Authority KSA, air zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi. (Put/mch/hap)
Load more