Jakarta, tvOnenews.com-- Saat menjalani shalat secara berjamaah tentu pria yang jadi imam.
Namun, muncul pertanyaan, bagaimana jika shalat dijalankan bersama orang yang bukan mahram atau pacar?
Hal ini perlu diketahui, agar ibadah shalat yang dijalankan tidak sia-sia.
Berikut penjelasan Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, tentang hukum shalat bersama yang bukan mahram.
Menurut Buya Yahya, shalat bersama atau berduaan dengan bukan mahramnya itu tetap sah.
Namun, untuk makna atau konsep berduaan dengan bukan mahram tidak dibenarkan. Apabila, diluar konteks dari ibadah.
Load more